Jumat, 12 Desember 2014

HAK-HAK YANG TELAH DIPEROLEH



HAK-HAK YANG TELAH DIPEROLEH
A.      Pendahuluan
Istilah ‘hak-hak yang diperoleh’[1] sering kali disebut dengan right and obligation created abroad atau hak dan kewajiban hukum yang terbit berdasarkan hukum asing. Yang menjadi persoalan HPI dalam kaitan ini adalah hak dan kewajiban hukum yang dimiliki seseorang berdasarkan kaidah-kaidah hukum dari sistem hukum asing tertentu harus diakui atau tidak oleh lex fori[2].  Hak-hak yang diperoleh ini semata-mata dipandang sebagai peluasan daripada lausula ordre public.
B.      Hubungan dengan ketertiban Umum
Dalam ketertiban umum hukum perdata nasional sang hakim yang dipakai menurut kaidah HPI sang hakim sendiri kaidah-kaidah hukum perdata asing yang harus dipergunakan. Ajaran ‘hak-hak yang telah diperoleh’, bukan hukum asing yang dikesampingkan justru hukum asing inilah yang diakui dan dipergunakan. Prinsip “hak-hak yang telah diperoleh” dapat dipergunakan untuk memperbaiki atau memperlembut pelaksanaan prinsip ketertiban umum.
Dalam hal ini azas reprositas (timbal balik) perlu diperhatikan. Seperti dalam ketertiban umum tidak terlalu cepat kita pakai azas ini demi reprositas dengan negara-negara lain. Demikian pula dengan hak-hak yang telha diperoleh. Jika suatu negara kurang memerhatikan hal pelanjutan keadaan hukum terhadap negara lain, maka negara lain juga tidak dapat diharapkan akan memerhatikan hal kelanjutan keadaan hukum dari pada negara pertama ini[3]. Pengakuan prinsip hak-hak yang diperoleh ini hanya dapat dihentikan jika hak-hak yang telah diperoleh di luar negri akan mengakibatkan tersinggungnya perasaan keadilan dari rakyat sang hakim, sehingga keadaan hukum itu tidak dapat dipertaanggungkan.


C.      Perkembangan di negara-negara Anglo-Saxon
Ada pembatasan dari hak yang telah diperoleh, yaitu bahwa badab peradilan Inggris tidak akan memberikan akibat pelaksanaan kepada suatu hak sekalipun setelah diperoleh dengan “duly” sebagai penduduk asing, jika terjadi hal-hal berikut:
a.      Pelaksanaan hak bersangkutan adalah bertentangan dengan Undang-undang yang dikeluarkan oleh Parlemen, Undang-undang mana dimaksudkan untuk mempunyai kekuatan extraterritorial.
b.      Jika pelaksanaan hak itu adalah bertentangan dengan jiwa perundang-undangan Inggris, melanggar moral dari perundang-undangan Inggris atau melawan lembaga-lembaga politik Inggris
c.       Jika hak-hak ini melampaui wewenang dan kekuasaan negara asing yang sebenarnya terbatas kepada wilayahnya sendiri, ,misalnya hak yang bersangkutan dengan benda tidak bergerak terletak di Inggris.
d.      Jika hak ini mengenai ketentuan hukum acara
e.      Jika hak ini merupakan hasil daripada perbuatan-perbuatan yang tidak sah menurut hukum dari negara dimana perbuatan itu dilakukan, tetapi tidak dianggap demikian menurut ketentuan Inggris atua sebaliknya.
D.     Perkembangan di Nederland
Dalam pandangan para sarjana HPI Belanda teori tentang hak-hak yang diperoleh juga diterima pada umumnya. Van Brakel menyatakan bahwa harus diadakan pengakuan terhadap hak-hak yang telah tercipta di luar negri. Tanpa pengakuan itu tidak akan mungkin dibina hubungan lalu lintas internasional. HPI tidak akan berkembang. Pengakuan hak-hak yang telha diperoleh di tempat lain merupakan salah satu pikiran yang fudamentil. Pengakuan daripada status personil orang asing, pemakaian daripada lex rei sitae, untuk barang-barang, pengakuan darpada sahnya suatu perbuatan yang sesuai dengan syarat formil di luar negri, semua dianggap disandarkan pada “azas” “hak-hak yang telah diperoleh”.


E.      Perkembangan di Indonesai mengenai hak-hak yang diperoleh
Dalam ketentuan pasal 16 A.B jo pasal 3 A.B yang menganut prinsip nasionalitas, dapat dilihat adannya unsur “pelanjutan keadaan” . dalam pasal ini dipergunakan dari peraturan-peraturan mengenai status dan wewenang warganegara Indonesia yang berada di luar negri.
Juga dalam pasal 17 A.B yang menganut asas “lex rei sitae” pada pokoknya berdasarkan pula atas prinsip “kelanjutan keadaan hukum”.



[1] Beberapa istilah yang digunakan orang : verkregen rechten (Belanda), vested right (Inggris), droit acquis (Prancis)
[2] Sunaryati Hartono, id, hh. 111 dan 112
[3] Contoh ini dari Wirjono Prodjodikoro, halaman 41 dan seterusnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar